Prank
“Sampah” Ferdian Paleka
Di pekan kedua bulan Ramadhan,
masyarakat dihebohkan dengan video prank tiga pemuda Ferdian Paleka, Aidil dan
Tubagus Fahddinar, yang melakukan aksi prank bantuan terhadap beberapa waria di
Kota Bandung. Sontak aksi ketiganya pun menjadi dikecam masyarakat. Para korban
prank pun, melaporkan ketiganya ke pihak kepolisian. Ada empat waria yang
menjadi korban prank youtuber Ferdian Paleka cs. Diantaranya Sani, Dini (56)
alias Dani, Luna (25) dan Pipiw (30). Dalam laporannya, mereka melaporkan tak
terima atas prank Ferdian yang memberikan bantuan berisi sampah. Karena menjadi
sorotan masyarakat, polisi pun mengejar ketiga terlapor tersebut, yang saat ini
sudah menjadi tersangka. Dari tiga pelaku aksi prank, salah seorangnya yang
bernama, Tubagus Fahddinar, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Sementara
Ferdian dan Aidil, dalam status buron. Tepat pada Jumat 8 Mei, polisi berhasil
meringkus Ferdian dan Aidil dan paman Ferdian, bernama Jamaludin. Mereka
diamankan di Jalan Tol Jakarta-Merak. "Selama pelarian mereka bersembunyi
di Palembang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol
Hendra Suhartiono, beberapa waktu lalu. Untuk mengibuli polisi selama pelarian,
Ferdian dan Aidil, merubah penampilannya. Rambut Ferdian yang tadinya pirang
dirubah menjadi hitam. Dirinya pun, mencukur kumisnya. Sementara Aidil, hanya
mencukur rambutnya yang asalnya gondrong, di cukur menjadi cepak. Ferdian
mengungkapkan, aksi prank tersebut hanya ingin para waria tidak mangkal saat
bulan Ramadhan. "Kalau menurut saya di bulan Ramadhan ini waria gak boleh,
makanya saya ngelakuin itu," kata Ferdian. Ia pun meminta maaf kepada
seluruh masyarakat, atas kegaduhan yang ia buat. Ia mengaku khilaf dan menyesal
atas perbuatannya itu. "Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia khususnya
rakya Bandung, dan transpuan yang telah saya prank, dengan ngasih sembako isi
sampah, saya sangat menyesal. Semoga saya di maafkan," katanya. Alasan
aksi pranknya tersebut kepada para waria, hanya sebagai bahan hiburan di chanel
youtube-nya. Tidak ada motif untuk naikan subcriber seperti yang diberitakan.
"Hanya hiburan saja, enggak ada buat naikin subcriber," kata dia.
Pada kasus ini, polisi menerapkan
pasal 45 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transksi Elektronik (ITE), dan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun
2008 tentang ITE, ancaman 12 tahun penjara.
Ferdian
Cs Dipersekusi
Setelah diamankan, kasus ini tidak
begitu saja rampung. Baru sehari ditahan, Ferdian dan dua temannya mengalami
kejadian persekusi di dalam tahanan. Aksi perundungan itu, direkam oleh
seseorang tahanan dan beredar di beberapa grup whatsapp serta facebook. Pada
video tersebut, nampak Ferdian mendapat perlakukam kasar dari sesama
tahanan.Kemudian video lainnya, merekam Ferdian dimasukan ke sebuah tong, yang
mirip dengan tong sampah. Polisi membenarkan adanya kejadian perundungan
terhadap Ferdian cs. Kejadian perundungan tersebut, terjadi di sel tahanan
Satreskrim Polreatabes Bandung. Kejadian tersebut setelah didalami, diketahui
jika para tahanan yang berada di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung,
kesal dengan perlakuan pelaku sebelum di tahan. Pihak kepolisian tengah
melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggotanya yang terkait dalam kejadian
tersebut. Dalam kejadian perundungan ini ayah Ferdian Paleka, Herman (46) mengatakan
ingin polisi pun turut mengusut kejadian tersebut. "Saya ingin (kasus
perundungan di sel) bisa diusut," ucap dia.
Ditemui diwaktu dan tempat yang sama,
orang tua tersangka Aidil, Roni, mengaku dirinya kecewa atas perlakuan
perundungan yang dilakukan para tahanan terhadap anaknya. "Orang tua mana
yang ga marah dengan perundungan di tahanan," kata dia. "Orang tua
tidak akan pernah menerima perbuatan mereka," kata dia. Keduanya pun
berencana mengajukan penangguhan terhadap anaknya. Herman mengaku sudah membuat
surat pengangguhan penahanan yang rencananya dikirim pada Senin (10/5/2020) ke
pihak Polrestabes Bandung.
Menanggapi itu, Kapolrestabes Bandung,
Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ia sudah mendalami kejadiann
perundungan tersebut. Soal rencana penangguhan, dirinya mempersilahkan
pengajuan tersebut. Namun kebijakan disetujui atau tidaknya penangguhan
tersebut, nanti akan diperhitungkan oleh penyidik. "Nanti penyidik yang
meneliti, layak atau tidak diberi penangguhan," kata Kapolrestabes.
Persekusi
Ferdian Cs Melanggar HAM
Adanya tindakan perundungan terhadap
Ferdian cs, Komisiomer Komisi Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menilai perbuatan
tersebut telah merendahkan martabat manusia. Komnas HAM juga meminta pelaku
perundungan diproses hukum. Lebih lanjut, Sandrayati menyebutkan, anggota Polri
telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dengan membiarkan aksi
para tahanan memasukkan Ferdian ke dalam tong sampah. "Pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh anggota polisi adalah melakukan pembiaran tindakan tersebut
terjadi," ujarnya.
Diluar proses hukum dan kejadian
perundungan terhadap Ferdian cs, Psikolog Intan Ertila menilai, aksi gurauan
atau prank yang dilakukan Ferdian dengan memberikan sembako berisikan sampah
kepada waria didasari tuntutan konten untuk mendatangi subcriber dan
menjadikannya viral. "Jadi fenomena prank sembako isi sampah ini fenomena
yang sudah mulai terjadi di genarasi muda. Mereka menyukai konten
segala-galanya biar banyak suka, berlangganan, pengikut, yang buat miris ini
buat mereka yang suka viral, cari tahu," katakan Intan dalam
keterangannya, Selasa (5/5/2020).
Menurut Intan, saat ini banyak
generasi muda yang telah kehilangan moralitas sehingga mereka lupa dengan
norma-norma yang ada di masyarakat. Selain itu, banyak generasi muda yang ingin
mendapatkan popularitas dengan cara instan. "Tapi mereka lupa akan norma
bagaimana berperilaku terhadap orang lain. Norma bagaimana meminta, empati,
simpati," tururnya. Intan memuji prihatin dengan perkembangan medsos di
kalangan anak muda yang tak lagi menimbang manfaat baik atau buruknya
konten-konten yang mereka bagikan di medsos miliknya. "Kalau aku melihat
ini mereka ingin mendapatkan nama dengan cara yang instan. Perlu, ada efek
generasi sekarang perlu tidak menghasilkan proses kemudian Menghadapi dari
mereka menentang yang hilang bukan kepintaran mereka. Kalau pintar, baliklah
mereka lebih cepat tapi tidak ada sisi moral, etika, sopan dan santun,"
katanya.
Analisis kelompok :
Jadi menurut kelompok kami pada
dasarnya sudah jelas bahwa Ferdian Paleka melakukan sebuah perbuatan yang tidak
baik dan tidak bisa menjadi contoh untuk masyarakat dan ia pun mempertunjukkan
perbuatan buruknya melalui akun Youtube yang dimana hal tersebut merupakan
suatu penyalahgunaan dalam menggunakan internet. Pada dasarnya internet
bersifat umum atau universal dan pastinya semua kalangan dapat mengakses
sesuatu yang ada di internet dan Internet merupakan seluruh jaringan komputer
yang saling terhubung menggunakan standar sistem global sebagai protokol
pelayanan paket, untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Karena
penyalahgunaan internet tersebut, banyak yang mencekam Ferdian Paleka untuk
dihukum, selain Ferdian melanggar HAM ia pun secara tidak langsung memberikan
contoh yang tidak baik dan khawatir bagi anak-anak yang masih dibawah umur dan
belum bisa untuk berpikir matang dapat meniru dari perbuatan Ferdian Paleka,
dengan alasan hanya sekedar “main-main” atau “bercanda”, itu semua karena tidak
hanya orang tua atau orang dewasa saja yang menggunakan internet, di zaman
sekarang anak-anak pun sudah mahir untuk mengakses internet dan dapat
mengetahui apapun yang ada di internet.
Sumber Referensi :